KONTEKS.CO.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi turut prihatin atas terjadinya kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) Morowali, Sulawesi Tengah, yang mengakibatkan dua orang pekerja tewas.
KSPN mendesak pemerintah turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hak pekerja, yang diduga sebagai pemicu bentrokan. Apalagi rusuh ini melibatkan WNI dan WNA.
“Pemerintah juga harus mengusut tuntas atas dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di PT. GNI, baik terkait persoalan upah, Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) serta hak-hak lainnya yang menjadi tuntutan pekerja dan merupakan awal pemicu terjadinya permasalahan tersebut,” kata Ristadi, Selasa, 17 Januari 2023.
Rustandi memaparkan PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) yang berada di Morowali Sulawesi Tengah merupakan group perusahaan dari PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang berada di Morosi, Sulawesi Tenggara.
Sementara itu pekerja di PT. VDNI dan PT. OSS adalah anggota dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) yang juga berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), yang juga mengalami persoalan tersendiri.
“Selain persoalan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih proses berbelit, juga persoalan pengiriman sejumlah pekerja PT. VDNI dan PT. OSS ke PT. GNI yang masih bergejolak,” ujarnya.
Ristadi menyayangkan kebijakan PT. VDNI dan PT. OSS yang mengirimkan sejumlah pekerjanya ke PT GNI, Morowali Utara. Pengiriman ini merupakan tindakan yang tidak tepat dan telalu berisiko, padahal PT GNI saat ini masih banyak mengalami masalah.
“Siapa yang mau menjamin keselamatan pekerja yang dikirim, sebagian dari pekerja yang dikirim adalah anggota KSPN, sehingga kami menolak atas kebijakan tersebut,” katanya.
Apalagi hubungan kerja mereka bukan dengan PT. GNI tetapi di PT. VDNI atau PT. OSS, sehingga kewajiban atas perintah kerja hanyalah di PT. VDNI atau PT. OSS, bukan di PT. GNI.
“Kami minta Pemerintah pusat juga ikut mengambil langkah yang tepat terhadap masalah ini. Jangan sampai kebijakan yang beresiko ini dibiarkan dan akan menimbulkan gejolak baru di Morosi, Sulawesi Tenggara,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua KSPN Kabupaten Konawe, Yopi Wijaya Putra. Karena kebijakan tersebut tidak tepat saat kondisi di PT GNI yang tidak kondusif.
“Kami kesal dengan adanya kebijakan manajemen yang memobilisasi pekerja dari Morosi ke Morowali padahal kondisi disana sangat mencekam dan membahayakan keselamatan pekerja,” ujarnya.
Apa lagi secara kontraktual hubungan kerja bagi pekerja hanyalah dengan PT VDNI dan PT OSS di Morosi bukan dengan PT GNI di Morowali.
“Jadi tugas dan kewajiban pekerja hanya sebatas di dua perusahaan itulah aturan yang mengikat mereka,” katanya.
Ia mengimbau agar seluruh pekerja menolak jika ada perintah pemindahan tempat kerja ke PT GNI. Penolakan atas pertimbangan keselamatan dan regulasi ketenagakerjaan.
“Tenaga kerja kita ini bukanlah petugas pemadam kebakaran atau pasukan khusus seperti tentara yang tugasnya mengamankan dan mengkondisikan wilayah konflik,” ujarnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"