KONTEKS.CO.ID – Komisi dalam sidang putusan banding memutuskan menolak banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan empat anggota komisi banding Polri memutuskan menolak dan menguatkan pemecetan tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo.
“Sidang memakan waktu 3 jam. Kemudian tadi Pak Irwasum yang keputusannya kolektif kolegial dan anggota seluruhnya sepakat menolak banding FS,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, putusan dari sidang banding hari ini tentu akan berpengaruh kepada upacara pelepasan PTDH Irjen Ferdy Sambo. Namun begitu, mengenai hal teknis ini akan menjadi urusan dari bidang propam.
“Ini secara teknis dari propam. Ya kita tunggu saja dulu hasilnya. Jangan melebar kemana-mana, kta tunggu hasilnya,” kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.
Disampaikan sebelumnya oleh Dedi, nantinya bila sidang telah diputuskan, hasilnya akan langsung disampaikan dan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia. Asisten SDM kemudian memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding.
“Setelah tuntas nanti sidang banding maksudnya secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia,” katanya.
Sidang terhadap Ferdy Sambo hari ini berbeda dengan sidang sebelumnya. Kali ini sidang hanya melaksanakan rapat yang dipimpin ketua Komisi Sidang Banding yang merupakan jenderal bintang tiga dan anggota komisi.
Namun begitu, hasil sidang yang merupakan rapat komisi kolektif kolegial dan memutuskan apakah banding terhadap Ferdy Sambo diterima atau ditolak.
“Sidang rapat memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"