KONTEKS.CO.ID – Tuntutan karyawan PT GNI terbilang masih dalam kerangka hubungan industrial dan tidak menyentuh kepemilikan alat produksi, apalagi politis Daftar dua belas tuntutan ini hampir tidak masuk akal untuk perusahaan sebesar PT Gunbuster Nickel Industry, karena permintaan karyawan lebih banyak sebagai penunjang produksi dan keselamatan kerja.
Misalnya ban mobil yang sudah tidak layak pakai masih dipaksakan untuk digunakan. Jika terjadi kebocoran ban atau meledak, operator peralatan akan dikenakan Surat Peringatan (SP).
Adapun 12 butir tuntutan karyawan terhadap manajemen PT GNI, yaitu:
- Masalah APD (helm, baju, sepatu, dll) sudah tiga kali dijanjikan, tapi sampai aksi dilakukan belum terpenuhi. Sedangkan jadwal pemakaian APD lengkap sudah ada.
- Masalah gaji satu kali absen (absen) sebesar Rp650.000.
- Masalah debu di gudang bijih kurang terang dan sangat gelap. Jika terjadi insiden, karyawan malah dikenakan SP 1, SP 2 dan SP 3.
- Masalah kerusakan alat. Hal ini merupakan kurangnya perhatian perusahaan terhadap kerusakan atau kekurangan komponen alat yang ada di perusahaan. Misalnya ban mobil yang sudah tidak layak pakai masih dipaksakan untuk digunakan. Jika terjadi kebocoran ban atau meledak, operator peralatan akan dikenakan Surat Peringatan (SP). Stok lampu peringatan kendaraan juga sudah kosong, sedangkan operator diwajibkan atau diharuskan menggunakan lampu peringatan (hazard lamp). Tapi stok lampunya kosong atau tidak ada sama sekali.
Selain itu ada tuntutan lainnya berupa berbagai macam tunjangan, seperti dibawah ini:
- Tunjangan keterampilan tidak boleh dihapus. Tunjangan keterampilan diminta dinaikkan menjadi Rp700.000. Tunjangan produksi dinaikkan menjadi Rp400.000. Tunjangan keahlian jangan dicabut, karena tunjangannya masih ada, tidak mengikuti absensi atau SP.
- Peraturan atau informasi: jika ada peraturan, harus ada surat keterangan resmi, tidak hanya lisan.
- Mesin penyedot debu: ada janji untuk memiliki penyedot debu di gudang bijih, tetapi sejauh ini tidak ditepati.
- Lembur: lembur operator tidak sama dengan lembur kru.
- Gaji: kenapa gaji operator kalah dengan gaji ABK, padahal operator punya keahlian
Persoalan surat peringatan juga mendapatkan perhatian dari karyawan;
- Surat Peringatan (SP). SP dari supervisor China, harus disetujui oleh supervisor Indonesia
- Aturan SP: kenapa SP harus ditarget tiga kali seminggu, apa tujuannya? Jika operator tidak melakukan kesalahan dalam waktu seminggu, mengapa supervisor ditekan untuk mengeluarkan SP?
- Pembagian Masker: untuk operator kenapa tidak ada pembagian masker. Kesepakatan semua operator, jika ada di antara kami yang di SP atau di PHK, atau tidak melanjutkan kontrak atau atasan kami, maka kami akan melanjutkan aksi. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"