KONTEKS.CO.ID – Kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UKM yang dilanjutkan penyidikannya oleh Mahfud MD kembali mandek.
Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan gugatan praperadilan SP3 yang dilayangkan tiga tersangka kasus pemerkosaan di Kemenkop. Dengan putusan PN Bogor itu, status tersangka tiga pelaku tersebut gugur.
Tiga tersangka sebagai pemohon praperadilan SP3 kasus pemerkosaan di Kemenkop adalah Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar.
Putusan terhadap perkara bernomor 5/Pid.Pra.2022/PN Bgr itu diketok oleh hakim tunggal di PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023.
Hakim menyatakan surat penghentian penyidikan (SP3) pada Maret 2020 dinyatakan sah, sementara surat penyidikan pada 1 Januari 2020 dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 b/III/RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020 dan tidak sah penetapan Tersangka atas nama Para Pemohon dalam Penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.a/RES 1.24/I/2020/Sat Reskrim tanggal 01 Januari 2020,” kata putusan itu, dikutip dari situs Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PN Bogor, Selasa 17 Januari 2023.
Diketahui, kasus pemerkosaan di Kemenkop kembali mencuat saat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memimpin rapat dan mengoreksi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polresta Bogor pada 18 Maret 2020.
Mahfud saat itu meminta pembatalan SP3 kasus tersebut. Selanjutnya, untuk membatalkan SP3 itu, aparat kepolisian di Jawa Barat-Bogor melakukan gelar perkara khusus.
Kini dengan penetapan Pengadilan, SP3 tersangka pemerkosaan pegawai Kemenkop menjadi sah. Status tiga tersangka gugur. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"