KONTEKS.CO.ID – Rosario De Marshall alias Hercules mangkir pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Penyidik KPK akan mengagendakan panggilan ulang terhadap Hercules.
“Memang betul dipanggil, tapi informasi dari teman-teman penyidik tadi yang bersangkutan (Hercules) belum hadir, tentu nanti akan dijadwalkan ulang terkait pemeriksaan yang bersangkutan, termasuk saksi-saksi lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.
Hercules ini akan dieperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sudrajat Dimyati (SD). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai tenaga ahli Perusahaan Daerah Pasar Jaya.
Penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"