KONTEKS.CO.ID – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau sering disapa Cak Imin mendukung usulan revisi UU tentang Desa, terutama pasal masa jabatan enam tahun kepala desa menjadi sembilan tahun. Revisi UU Desa ini diharapkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“PKB sangat terbuka dengan berbagai upaya akselerasi pembangunan desa termasuk upaya untuk melakukan revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa,” kata Cak Imin, dalam keterangan tertulis Rabu, 18 Januari 2023.
Cak Imin mengungkapkan dirinya, pengurus serta para kader PKB selalu berdialog dengan aparat desa. Dan memperjuangkan kesejahteraan desa.
Menurutnya hasil dialog dengan para pemangku desa ada tiga hal penting yang selalu ia dan PKB perhatikan. Poin Pertama mendorong adanya peningkatan kapasitas kepala desa dan jajarannya dalam proses pengelolaan dana desa.
“Agar dana desa dikelola secara optimal untuk kesejahteraan warga desa,” ucapnya.
Menurut Cak Imin poin kedua yang kedua mesti dikaji, yakni menciptakan stabilitas pembangunan di desa. Jangan sampai pembangunan desa diganggu dengan konflik antar warga sebagai dampak dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali,” katanya.
Poin ke tiga, adalah keterlibatan pemerintah dalam upaya revisi UU Desa. Disini nampak pentingnya para pemangku desa baik dari level kepala desa, aktivis desa, hingga partai politik menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah.
“Pemerintah mempunyai peran penting dalam proses revisi UU desa. Maka kami akan bersinergi dengan pemerintah agar aspirasi bapak ibu bisa terwujud,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"