KONTEKS.CO.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau sering disapa Bamsoet mendukung revisi terbatas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 39 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari saat ini enam tahun dengan masa jabatan maksimal tiga periode menjadi sembilan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode.
“Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. Diharapkan bisa segera masuk Prolegnas Prioritas 2023,” kata Bamsoet melalui keterangan tertulis, Rabu 18 Januari 2023.
“Sehingga DPR dan pemerintah bisa segera duduk bersama membahas usulan para kepala desa tersebut secara efektif dan efisien, agar tidak berlarut dan mengganggu stabilitas politik,” tambahnya.
Wakil Ketua Umum partai Golkar ini menambahkan, hal ini penting karena 2023 sudah masuk ke tahun politik.
“Peran kepala desa dalam menstabilkan suhu politik sangat besar, sehingga status mereka juga sudah harus ada kejelasan,” tegasnya.
Selain itu, Bamsoet juga mendukung usulan revisi Pasal 72 agar dana desa dikembalikan ke fungsi awal. Demi menjaga keutuhan desa dan berdaulat.
Selain itu, atas berbagai pengabdian yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa, pemerintah perlu mengupayakan agar setelah mereka pensiun, BPJS Kesehatannya tetap dibayarkan oleh negara.
“Sehingga ketika pensiun di usia 60 tahun, mereka bisa tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"