KONTEKS.CO.ID – Putri Chandrawathi isti mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sejumlah hal yang memberatkan disampaikan jaksa pada sidang tuntutan Putri hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit,” kata jaksa.
Selain itu, dalam persidangan ini jaksa juga menyebutkan kalau Putri tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, kejadian ini telah membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di tengah masyarakat.
“Tidak mengakuai perbuatannya dan tidak menyesali. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan juga kegaduhan di masyarakat,” kata jaksa.
Sementara hal meringankan adalah terdakwa Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
JPU juga meminta hakim menyatakan Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"