KONTEKS.CO.ID – Tuntutan 8 tahun hukuman penjara yang dibacakan JPU terhadap Putri Candrawathi mengecewakan keluarga Brigadir Yosua.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak, mengungkapkan kekecewaaanya dengan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi yang dituntut selama 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Menurutnya, pembunuhan berencana juga diotaki Putri Candrawathi. Namun JPU dengan kasus pembunuhan berencana ini hanya dihargai 8 tahun penjara.
“Buat apa 8 tahun?! Bebaskan saja sudah!” ujarnya sambil emosi ketika ditanyain wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Martin mengatakan, saat JPU membacakan tuntutan ibunda Brigadir menangis di rumahnya. Merasakan ketidakadilan hukum di Indonesia ini.
“Kalau bukan kepada JPU, untuk menuntut keadilan kepada para terdakwa, kepada siapa lagi kita harus mengandalkan,” kata Martin di PN Jaksel.
Diketahui, JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Didi Aditya Rustanto.
Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"