KONTEKS.CO.ID – Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan ini memang tidak sesuai dengan harapan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebagai justice collaborator, LPSK berharap agar Richard bisa dituntut dengan hukuman lebih ringan dari terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Tapi dalam sidang tuntutan, Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ lanjut jaksa.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, sesuai Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, seorang justice collaborator dapat dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan dari terdakwa lain.
“Kami harap tuntutan itu sesuai Pasal 10A Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban ada keringanan penjatuhan hukuman,” kata Susilaningtyas.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer, adalah seorang justice collaborator. Dia telah membongkar skenario palsu kematian Brigadir Yosua.
Skenario itu sengaja dibuat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Richard kemudian buka buka suara setelah tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkank yang bersangkutan sebagai tersangka.
Richard mengaku telah melepaskan tiga atau empat tembakan ke tubuh Brigadir Yosua. Itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Bahkan menurut Richard, Ferdy Sambo ikut melepaskan satu tembakan ke arah kepala Yosua.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"