KONTEKS.CO.ID – JPU dinilai abaikan status Bharada Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator kasus pembunhan berencana Brigadir Yosua saat menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Ronny Talapessy mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Tuntutan 12 tahun penjara mengusik rasa keadilan masyarakat luas.
“Persidangan hari ini agenda tuntutan ini terkait rasa keadilan ya. Mengusik rasa keadilan kami penasihat hukum dan Richard Eliezer dan masyarakat luas,” kata Ronny kepada awak media di PN Jaksel Rabu 18 Januari 2023.
Ronny mengatakan punya pandangan yang berbeda terkait tuntutan JPU.
Ronny menyebutkan bahwa dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan beberapa poin dia bantah. Diantaranya perihal niat Richard Eliezer.
“Tentunya dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah bahwa sejak awal kami sampaikan klien kami tidak memiliki niat. Sudah terungkap di persidangan,” jelasnya.
Kemudian Ronny juga menyinggung status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator yang dari awal konsisten kemudian dia kooperatif bekerja sama.
“Kami pikir status dia sebagai Justice Collaborator tidak diperhatikan dan dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ronny. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"