KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe menyedot perhatian publik setelah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka-bukaan soal kasus yang disidik KPK.
Salah satu yang diungkap Mahfud dugaan kasus pencucian uang. Mahfud menyebut Lukas memiliki manajer khusus melakukan pencucian hasil kejahatannya.
“Kemudian juga adanya manajer pencucian yang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Diketahui, Lukas Enembe beberapa kali mangkir panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Karena itu Mahfud mengimbau Lukas taat hukum dan hadiri pemeriksaan KPK.
Mahfud meminta pertanggung jawaban atas sejumlah fakta hukum yang ditemukan KPK berdasar analisis PPATK. PPATK menemukan transaksi keuangan tak wajar politisi Demokrat ini.
Bukan hanya satu dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Lukas. Di sisi lain, Mahfud mengungkapkan bahwa temuan indikasi korupsi atau aliran dana yang tidak wajar milik Lukas. Pasalnya, nilai transaksinya mencapai hingga ratusan miliar rupiah.
“Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK,” ungkap Mahfud.
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai sebesar Rp560 miliar dari Lukas. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari informasi yang didapat pihaknya dari luar negeri, aktivitas perjudian itu dilakukan di dua negara.
Selain itu, PPATK juga menemukan setoran tunai senilai 5 juta dollar Singapura yang dilakukan Lukas. Tidak hanya itu, PPATK juga menemukan pembelian jam tangan senilai 55 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp550 juta yang dilakukan Lukas.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"