KONTEKS.CO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg)DPR RI Taufik Basari mendesak Pimpinan DPR RI segera membawa Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) ke Rapat Paripurna agar disetujui sebagai RUU usulan DPR.
“RUU PPRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi DPR RI,” kata Taufik melalui keterangan tertulis, Kamis 19 Januari 2023.
Percepatan pembahasan di Paripurna DPR sebagai tindak lanjut setelah Presiden Jokowi menyatakan upaya percepatan pengesahan RUU Perlindungan PRT menjadi Undang-Undang.
“Dengan adanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindunhan PRT seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini,” ujarnya.
Taufik menjelaskan, Fraksi Nasdem di DPR RI sejak awal mendukung dan menjadi motor mendorong terbitnya RUU ini. Langkah ini dilakukan sejak dari penyusunan Prolegnas 2020 hingga berlanjut penyusunannya di Badan Legislasi.
“Ketua Kelompok Fraksi Nasdem di Badan Legislasi ini bahkan sempat menyampaikan interupsi dalam Paripurna DPR RI tanggal 9 November 2020 untuk mengingatkan kepada Pimpinan DPR segera membawa RUU tersebut ke Paripurna,” ungkapnya.
Selain itu dalam setiap penyusunan Prolegnas Prioritas di tahun 2021 dan tahun 2022 hingga berlanjut hingga Prioritas 2023, Fraksi Nasdem juga terus mendorong RUU Perlindungan PRT selalu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas setiap tahunnya.
“Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini mudah-mudahan RUU Perlindungan PRT ini segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah,” jelasnya.
Taufik mengingatkan, RUU ini telah dinanti-nantikan oleh para pekerja rumah tangga yang selama ini tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang layak. RUU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja serta memberikan aturan yang tegas bagi penyalur kerja, tambahnya.
“Mengingat nantinya akan mengatur perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum bagi pemberi kerja dengan PRT. Hal ini mencakup upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja,” paparnya.
Dam UU ini menjadi bukti pran legislasi dan pemerintah dalam melindungi para PRT yang sering menjadi korban ketidakadilan dari majikan.
“Ini saatnya kita lindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan berikan payung hukum, karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"