KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal hanya 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sementara Bharada E dan Ferdy Sambo, JPU menuntut jauh lebih tinggi masing-masing 12 tahun dan penjara seumur hidup.
Tuntutan JPU ini disorot publik. Publik menilai tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan.
Namun Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menampiknya. Fadil membeberkan alasan JPU tuntut Putri, Kuat dan Ricky hanya 8 tahun penjara.
“Ketiga terdakwa tidak melakukan apa-apa dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua,” kata Fadil di Kejaksaan Agung, Kamis 19 Januari 2023.
Meski demikian, mereka mengetahui adanya pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Joshua.
“Putri Candrawathi ada di dalam kamar, ini fakta persidangan. Dia tidak ikut melakukan apa-apa tapi mengetahui tentang rencana pembunuhan tersebut,” kata Fadil.
Hal yang sama juga dengan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Kuat Ma’ruf berada di lokasi pembunuhan tapi tidak melakukan apa pun.
“Dia tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi dia mengetahui rencana tersebut, jadi 8 tahun untuk Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Chandrawathi sudah tepat,” ucap dia.
Meski begitu, 8 tahun penjara hanya merupakan permohonan penuntut. Putusan secara keseluruhan berada di tangan majelis hakim.
“Hakim tahu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan jaksa. Hakim menilai alat bukti sudah cukup atau tidak peran tersebut,” tutur dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi 8 tahun penjara.
Begitu juga terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Kuat Ma’ruf diyakini JPU terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutur jaksa. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"