KONTEKS.CO.ID – Apakah Anda masuk dalam antrian naik haji tahun ini? Jika demikian, maka sedari sekarang sudah menyiapkan biaya haji 2023 yang diusulkan pemerintah naik dibanding tahun lalu.
Pemerintah melalui Kementerian Agama atau Kemenag mengusulkan rerata biaya haji yang disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60 kepada Komisi VIII DPR. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR. Raker tersebut membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2023.
Dibanding tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Tetapi secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jamaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:
1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
2. Akomodasi Mekkah Rp18.768.000,00;
3. Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;
4. Living Cost Rp4.080.000,00;
5. Visa Rp1.224.000,00;
6. Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis, 19 Januari 2023.
Dia menjelaskan, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jAmaah,” urai Menag.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Yaqut.
Setelah menyampaikan usulan, ujar dia, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"