KONTEKS.CO.ID – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) memang selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Biaya haji selalu mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan sejumlah hal seperti kurs, biaya hidup, serta penerbangan pesawat.
Pemerintah melalui Kemenag telah mengusulkan biaya haji 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Besaran biaya haji ini mencapai 70 persen dari rata-rata biaya haji yang mencapai Rp98.893.909,11.
Besaran subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp29.700.175 atau mencapai 30 persen. Dengan demikian, Bipih yang harus dibayar oleh calon jamaah dibanding tahun lalu ada kenaikan sekitar Rp30 juta/per jamaah.
Lalu berapa biaya haji dari tahun ke tahun? Simak berikut rinciannya:
- Biaya haji 2015: Rp 30 juta – Rp 38,2 juta
- Biaya haji 2016: Rp 31,1 juta- Rp 38,9 juta
- Biaya haji 2017: Rp 31 juta – Rp 38,9 juta
- Biaya haji 2018: Rp 31,1 juta – Rp 39,5 juta
- Biaya haji 2019: Rp 30,9 juta – Rp 39,2 juta
- Biaya haji 2020: Rp 31,4 juta – Rp 38,3 juta
- Biaya haji 2021: Rp 44,3 juta (estimasi)
- Biaya haji 2022: Rp39,8 juta.
- Biaya haji 2023: Rp69.193.733
Sebagai catatan, pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"