KONTEKS.CO.ID – Tuntutan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, membetot perhatian publik.
Terlebih ada dugaan gerakan bawah tanah yang mencoba putusan Ferdy Sambo.
Seperti dibongkar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengaku mengendus adanya ‘gerakan bawah tanah’ untuk mempengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo.
“Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka,” ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip Jumat 20 Januari 2023.
Pria asal Madura ini mengatakan, ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum.
‘Gerakan bawah tanah’ itu dilakukan pejabat tinggi pertahanan dan keamanan. Namun, upaya tersebut bisa diamankan oleh Kejaksaan. Tuntutan yang disampaikan jaksa tak ada yang mengintervensi.
“Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” ucapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta siapapun yang mengetahui otak ‘gerakan bawah tanah’ segera melapor kepadanya.
Dia mengatakan, oknum tersebut adalah jenderal bintang satu.
“Ada yang bilang soal Brigjen mendekati A dan B, Brigjen siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen banyak kok. Kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen saja,” ujarnya.
Mahfud mengingatkan kepada majelis hakim maupun kejaksaan agar menjaga independensi dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sebab, kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"