KONTEKS.CO.ID – Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer oleh JPU dinilai jauh dari rasa kedilan.
Bharada Eliezer harusnya dituntut di bawah terpidana lain yakni Ricky, Kuat dan Putri, yang hanya dituntut 8 tahun penjara. Sebab itu terkait status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menerangkan bahwa pembunuhan berencana tidak secara tegas masuk dalam JC yang diatur dalam undang-undang. Penjelasan ini menjawab tudingan LPSK.
“Di dalam Undang-undang secara limitatif, tidak ditegaskan bahwa pembunuhan berencana itu sendiri bukan merupakan tindak pidana tertentu. Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2021,” kata Ketut dalam video yang diunggah di akun Instagram Kejaksaan Agung, Minggu 22 Januari 2023.
“Yang dimaksud tindak pidana tertentu itu secara tegas sudah dijelaskan, yaitu tindak pidana yang terorganisir, apakah itu tindak pidana narkotika, korupsi dan tindak pidana TPPU tindak pidana pencucian uang, tindak pidana trafficing yaitu penjualan orang. Ini yang diatur (JC),” katanya.
Tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E, kata Ketut, Jaksa Penuntut Umum memiliki pertimbangan. Bharada E menjalankan peran utama dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, sebagai eksekutor. Selain Bharada E, Ferdy Sambo juga dinilai sebagai pemeran utama karena otak pembunuhan berencana.
“Namun demikian, rekomendasi (JC LPSK) ini kami hargai, dan kami akomodir dalam surat tuntutan. Sehingga Bharada E ini mendapat keringanan hukuman daripada pelaku utama yaitu Ferdi Sambo. Sangat jauh juga jaraknya (hukuman dalam tuntutannya)” tuturnya.
“Karena (Bharada E) termasuk saksi yang kooperatif. Saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dan konsisten di persidangan. Kalau seandainya tidak seperti itu, kita samakan tuntutan dengan Ferdy Sambo,” katanya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"