KONTEKS.CO.ID – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan Pledoi Ferdy Sambo Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023. Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Selain Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf juga akan membacakan pledoi.
“Update jadwal sidang, Selasa, terdakwa Ferdy Sambo dan Ricky Rizal untuk pembelaan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta.
Selain Ferdy Sambo dan ajudannya, sidang agenda pembacaan pembelaan (pledoi) juga dijadwalkan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara atas perbuatan ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
PN Jakarta Selatan juga mengagendakan sidang pembacaan nota pembelaan untuk terdakwa Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi pada Rabu (25/1). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"