KONTEKS.CO.ID – Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mendukung sikap Presiden Jokowi dalam upaya percepatan pengesahan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dan ia telah memberikan instruksi kepada anggotanya yang berada di Komisi IX DPR untuk fokus terhadap percepatan.
“Pada konteks kehidupan modern saat ini, keberadaan dan peran pekerja rumah tangga sangat diperlukan. Namun pada faktanya memang belum ada proteksi hukum perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga itu sendiri,ā kata Muzani, Selasa 24 Januari 2023.
Muzani menjelaskan, peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga selama ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Sehingga tidak ada payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan serta pengakuan bagi pekerja rumah tangga itu sendiri.
“Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur tentang pekerja rumah tangga, termasuk hak-haknya. Itu sebabnya pengesahan RUU ini menjadi penting karena sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang,ā paparnya.
Wakil Ketua MPR RI ini menambahkan, keberadaan RUU PPRT ini juga untuk membangun ekosistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya, yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja tersebut. Dan diharapkan RUU ini dapat mengatur tentang standarisasi profesi PRT melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.
“Dengan begitu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu bisa terbangun dengan baik karena adanya kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan keterampilan PRT yang sudah terstandarisasi,” jelasnya.
Sekjen partai Gerindra ini mengungkapkan, keberadaan RUU PPRT juga akan menjadi preseden baik bagi negara-negara lain yang selama ini dianggap tidak menghargai tenaga kerja Indonesia (TKI). Dengan penguatan perlindungan terhadap PRT domestik, ia meyakini para TKI akan dihargai di negara-negara yang menjadi tujuan para pekerja.
“Selama ini ada banyak kasus hukum yang menimpa TKI kita di luar negeri, karena negara-negara tujuan mereka bekerja itu menganggap tidak adanya pengakuan dan perlindungan dari negara asalnya. Sehingga diharapkan melalui RUU PPRT ini, para pekerja kita di luar maupun di dalam negeri bisa lebih diakui dan dihormati,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"