KONTEKS.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa tiga saksi untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” kata Ketut dalam rilisnya, Selasa (20/9/2022).
Tiga saksi yang diperiksa penyidik adalah NM selaku Tenaga Ahli Pusenis tahun 2015. NS selaku Direktur Regional Jawa Barat, dan ZN selaku Engineer Konstruksi Transmisi PLN Pusat.
Diketahui, kasus ini terkait pembangunan 9.000 tower transmisi senilai Rp 2,5 triliun.
Dalam kasus tersebut ada dugaan keterlibatan internal PT PLN, dan 14 perusahaan yang tergabung dalam Aspatindo.
Gabungan korporasi itu, diduga menempatkan pihak PT Bukaka dan Aspatindo sebagai konsorsium pembangunan yang mendapatkan fasilitas, dan kemudahan oleh PT PLN dalam proses pelelangan tower transmisi tersebut. []
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"