KONTEKS.CO.ID – Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro sedang menjadi sorotan, setelah harta miliknya dilaporkan mengalami peningkatan mencapai Rp35 miliar hanya dalam waktu tiga tahun menjabat sebagai pimpinan kampus kuning itu.
Kehebohan mengenai harta kekayaan Ari Kuncoro terjadi setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memposting melalui akun instagram mereka @bemui_official. Dari itu berdasarkan dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Dalam postingan BEM UI, tercatat kalau harta Ari Kuncoro sebanyak Rp27.873.760.038 sebelum menjabat sebagai Rektor UI atau pada 2018 silam.
“Sedangkan menurut LHKPN terbaru yang dilaporkan pada 26 Maret 2022, total harta kekayaan Ari Kuncoro yang tercatat sebagai Rektor UI, kini telah mencapai Rp62.321.869.525,” posting akun instagram @bemui_official.
Berdasarkan data LHKPN tersebut, BEM UI langsung menyoroti. Terutama mengenai peningkatan harta kekayaan Ari Kuncoro yang nyatanya bertambah hingga lebih dari Rp35 miliar meski baru menjabat selama 3 tahun. Dalam postingannya, BEM UI juga menyampaikan kalau Ari Kuncoro mampu melipatgandakan harta kekayaannya lebih dari dua kali lipat dari semula.
Terkait dengan kehebohan ini, Ari Kuncoro juga sudah buka suara dan memberikan keterangan terkait dengan harta kekayaan dirinya yang melonjak sangat signifikan. Dalam keterangannya, Ari Kuncoro menyebut harta yang tertera dalam LHKPN merupakan kekayaan gabungan bersama istrinya, Lana Soelistianingsih.
“Betul gabungan (dengan istri)” ujar Ari, kepada wartawan, Senin, 29 Agustus 2022.
Penjelasan Universitas Indonesia
Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia menerangkan kenaikan harta Ari Kuncoro dalam tiga tahun logis jika LHKPN yang dilaporkan berasal dari dua sumber. Amelita juga menjelaskan istri Ari Kuncoro kini menjabat Kepala Eksekutif LPS.
“Ibu Lana, istri Pak Ari Kuncoro, juga pejabat negara. Beliau merupakan Kepala Eksekutif LPS. Sehingga logis jika jumlah kekayaan tersebut merupakan kekayaan bersama,” kata Amelita, Minggu (28/8).
Dia menyampaikan semua ASN di lingkungan UI melaporkan harta kekayaannya sesuai mekanisme yang berlaku. Yakni melalui LHKPN dan LHKASN.
“Setiap tahun, rektor, semua penyelenggara negara, dan semua aparatur sipil negara di lingkungan Universitas Indonesia melaporkan harta kekayaan kepada KPK, melalui mekanisme yang disebut sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah,” ucapnya.
Amelita mengatakan kepatuhan ASN UI dalam melaporkan harta kekayaannya sangat baik. Hal ini menjadi komitmen UI demi mencegah korupsi. Dia menerangkan sejauh ini tidak ada temuan apa pun dari KPK terkait laporan LHKPN itu.
“Sejauh ini, tidak ada temuan yang disampaikan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan menilai laporan yang diserahkan oleh Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan UI,” ungkapnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"