KONTEKS.CO.ID – Hari ini mantan anak buah Ferdy Sambo akan jalani sidang tuntutan dalam kasus menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua yang akan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Enam mantan anak buah Ferdy Sambo yang akan menghadapi sidang tuntutan adalah mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Lalu mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sidang para terdakwa dibagi dua lokasi. Terdakwa Hendra, Agus dan Arif akan digelar di ruang utama. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.
Sementara itu untuk terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto akan digelar di ruang 3. Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.
“Agenda tuntutan pidana,” tulis Humas PN Jaksel.
Para terdakwa telah didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"