KONTEKS.CO.ID – Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria, dituntut hukuman penjara tiga tahun kurungan penjara.
Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 27 Januaria 2023.
Jaksa menymapaikan hal memberatkan tuntutan terhadap Agus Nurpatria. Agus Nurpatria telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan rekaman kamera pengawas (DRV CCTV) Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah sah.
Padahal, menurut jaksa, Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah sah.
Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa perbuatan Agus telah mencoreng institusi Polri.
“Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya, yang seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan undang-undang dalam mengungkap peristiwa terhadap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Hal meringankan ialah jaksa menilai Agus telah mengabdi sebagai polisi selama lebih dari 20 tahun.
Selama melaksanakan tugas sebagai polisi, kata jaksa, Agus tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa juga menuntut Agus dengan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"