KONTEKS.CO.ID – Persidangan perdata gugatan pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) terhadap pengacara Deolipa Yumara digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022. Â
“Sidangnya nanti agendanya masih pemanggilan para tergugat,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno.
Sesuai jadwal, sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Dilaksankan di ruang sidang V PN Jaksel, Jalan Ampera Raya.
Sidang hari ini merupakan sidang yang ketiga, dari gugatan perdata yang diajukan Deolipa Yumara dan Muh. Boerhanuddin.
Sidang pertama dilaksanakan pada Rabu (7/9), dilaksanakan tanpa dihadiri tergugat. Saat itu, majelis hakim meminta berkas legal pengacara yang mendampingi Deolipa Yumara diperbaiki. Termasuk juga alamat tergugat II.Â
Sidang kemudian ditunda selama satu minggu dan digelar lagi pada Rabu (14/9). Hakim memeriksa kelengkapan administratif dari pengacara penggugat dan perbaikan alamat tergugat.
Ketua majelis hakim Siti Hamidah menyatakan berkas telah lengkap dan bakal melayangkan surat pemanggilan terhadap tergugat II untuk diperintahkan hadir pada sidang hari ini.
Pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tergugat 1, Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E sebagai tergugat 2, kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri sebagai tergugat 3. Â Â
Ronny Berty Talpesy selaku pengacara sah Bharada E yang juga berstatus tergugat II dalam perkara ini, menyatakan telah menerima surat panggilan dari pengadilan. Karena itu, dia akan hadir memenuhi panggilan pengadilan tersebut untuk mengikuti persidangan. Â Â
“Sudah diterima (surat panggilan) dan akan hadir,” ujar Ronny.
Ronny menyebutkan yang akan hadir pada persidangan besok adalah tim pengacaranya, termasuk Bharada E juga akan diwakilkan oleh pengacaranya.
“Saya masih fokus pendampingan Bharada E, jadi saya tidak bisa hadir,” katanya.
Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.
Meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.
Kemudian meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan iktikat jahat dan melawan hukum.
Karena itu, meminta agar majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir Joshua dan dinyatakan tidak sah.
Penggugat juga meminta hakim menyatakan bahwa penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"