KONTEKS.CO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada Jordi Amat Maas dan Sandy Henny Wals akan memperkuat prestasi Timnas Garuda Indonesia. Naturalisasi keduanya diketuk dalam Rapat Paripurna hari, Selasa (20/9/2022), dan sudah menjalani sejumlah prosedur, termasuk tahap persetujuan oleh Komisi III dan Komisi X DPR RI.
“Selamat kepada saudara Jordi Amat Maas dan saudara Sandy Henny Walsh yang sudah mendapatkan persetujuan naturalisasi. DPR berharap, pemberian kewarganegaraan ini dapat memperkuat Timnas Indonesia sehingga Tim Garuda semakin berprestasi,” kata Puan dalam keterangan persnya, Rabu (21/9/2022).
Ketua DPP PDIP menjelaskan, pemberian kewarganegaraan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan pertimbangan pada kepentingan negara atau jasa yang luar biasa dari seseorang sehingga negara dapat memberikan kewarganegaraan kepadanya, yaitu prestasi di bidang olahraga.
“Kita sudah beberapa kali memberikan naturalisasi kepada atlet dengan hasil yang cukup memuaskan,” ujarnya.
Jordi dan Sandy disiapkan untuk memperkuat Timnas Garuda Indonesia dalam ajang Piala Asia 2023, serta ditargetkan akan turun ke lapangan bersama Tim Garuda dalam laga FIFA Match Day melawan Curacao pada 24 dan 27 September mendatang.
“Naturalisasi yang prosesnya melalui persetujuan DPR menjadi langkah tepat untuk menunjang prestasi olahraga nasional. Kita berharap, keberhasilan dalam bidang olahraga dapat semakin mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional,” paparnya.
Puan tetap meminta Pemerintah untuk terus meningkatkan pembinaan olahraga di daerah-daerah agar para atlet daerah mampu terus mengukir prestasi di tingkat dunia.
“Kami berharap Pemerintah Pusat dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk memberi perhatian lebih pada dunia olahraga dengan mengalokasikan anggaran yang proporsional,” harap nya.
Selain itu Puan menyinggung soal UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan yang baru saja disahkan DPR pada bulan Februari lalu. UU Keolahragaan ini mengatur soal pembinaan olahraga sejak dari masa pembibitan atlet yang membutuhkan pembiayaan tidak sedikit.
“UU Keolahragaan mengatur mengenai desain besar olahraga nasional (DBON), termasuk di tingkat daerah. Jadi Pemda harus punya peranan dalam tata kelola dan pembinaan keolahragaan yang akan berdampak pada kualitas dan prestasi olahraga nasional,” paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"