KONTEKS.CO.ID – Ocehan pengacara Alvin Lim di kanal YouTube Quotient TV yang menyebut kejaksaan sarang mafia membuat gerah insan Adyaksa.
Pada Selasa (20/9) Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.
Alvin Lim dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian.
“Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai instansi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” kata perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/9/2022).
Karena itu, Yadyn berharap laporan ini bisa segera diproses sesuai fakta hukum dan alat bukti yang sudah diserahkan.
Yadyn menyertakan dalam laporannya sejumlah bukti-bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim.
“Kami insan muda Adhyaksa dan sebagai perwakilan Persaja wilayah DKI Jakarta, berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada, dan dalam laporan kami ke Polda Metro Jaya, kami Persaja Kejati DKI Jakarta telah melampirkan sejumlah bukti-bukti,” ujar Yadyn.
Dalam kasus ini, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, yang diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHPidana. []
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"