KONTEKS.CO.ID – Dua tersangka kasus gagal ginjal akut berhasil ditangkap penyidik Bareskrim Polri di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Kedua tersangka kasus gagal ginjal akut ini dinyatakan buron sejak November 2022.
Kedua tersangka yang masuk DPO dalam kasus gagal ginjal akut tersebut adalah Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
“Keduanya ditangkap di Sukabumi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Senin 30 Januari 2023.
Dari keterangan kua tersangka tersebut, penyidik bisa mengembangkan perkara hingga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS). Keduanya merupakan direktur utama dan direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), rekanan dari CV Samudera Chemical.
CV Chemical sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lainnya, yakni PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).
“Jadi dalam perkara ini kami sudah mentersangkakan lima korporasi dan sudah menahan empat orang tersangka, termasuk dua orang yang buron,” ucapnya.
Dalam kasus ini CV Samudera Anugerah diduga melakukan pengoplosan Propilen Glikol (PG), zat pelarut bahan baku obat, yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilan glikol ((DEG) melebihi ambang batas aman untuk dikonsumsi.
Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum yang ditemukan di CV Samudera Chemical terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"