KONTEKS.CO.ID – Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam dupliknya, Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sebut tim jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuduhan kosong dalam repliknya.
“Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional,” ujar penasihat hukum Ferdy Sambo Arman Hanis di PN Jaksel, Selasa 31 Januari 2023.
Arman Hanis mengatakan tuduhan jaksa yang mengatakan tim penasihat hukum gagal fokus dalam mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar serta menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo merupakan serangan penuntut umum terhadap kedudukan profesi advokat.
Penasihat Hukum Ferdy Sambo ini mengatakan bahwa replik dari tim jaksa penuntut umum terjebak pada kerangka berpikir imajinatif dan bisa menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan dari semangat imparsial dan objektif.
“Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi,” kata Arman Hanis.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyinggung tim pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal berasal dari tim yang sama, dan memiliki logika berpikir yang tidak rasional.
“Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma’ruf, dalam hal ini terdakwa dalam perkara terpisah adalah merupakan tim penasihat hukum yang sama,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1). ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"