KONTEKS.CO.ID – Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya Asep Mudzakir menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.
Pemeriksaan Direktur Keuangan PT Waskita Karya oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
“Saksi diperiksa penyidik terkait perkara dimaksud atas nama tersangka BR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumeda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.
Selain Asep Mudzakir, penyidik memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Eka Desniati selaku mantan Senior Vice President (SVP) Keuangan PT Waskita Karya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.
Hingga kini penyidik Jampidsus telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut.
Keempat tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).
Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan, dan NM selaku Kom.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"