KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dosen Universitas Lampung bernama Mualimin sebagai saksi untuk tersangka Profesor Karomani.
Ini kali kedua Mualimin diperiksa KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Mualimin sebelumnya diperiksa pada Kamis (15/9). Saat itu, penyidik mengonfirmasi Mualimin mengenai posisi dan kewenangan tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi mahasiswa baru pada beberapa fakultas di Unila.
Selain Mualimin, KPK juga memeriksa Ary Meizari Alfian selaku Bendahara Yayasan Alfian Husin.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka KRM. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/9).
Saksi Meizari Alfian selaku Bendahara Yayasan Alfian Husin akan diperiksa soal hasil penggeledahan Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada di Kota Bandarlampung. Selasa (13/9).
“Penyidik menemukan dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik dari lokasi tersebut,” kata Ali.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD). []
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"