KONTEKS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara pada empat penyelenggara pemilu Kabupaten Tolikara.
Keempatnya dijatuhi sanksi karena tidak serius mengurus Cuti PNS hingga mendapatkan gaji ganda yang berpotensi merugikan negara.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.
Pemberhentian Sementara tersebut berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,” sambung Heddy.
Hal ini berawal sejak diangkat para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. Jundi Wanimbo (Teradu I), Elmus Wanimbo (Teradu II, dan Antonius Rumwarin (Teradu III) diangkat menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada 18 Januari 2019. Sementara, Daniel Jingga (Teradu IV) diangkat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada 13 Agustus 2019.
Keempat orang tersebut diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tolikara. Namun, hingga perkara nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 disidangkan DKPP, para Teradu masih belum mendapatkan cuti PNS di luar tanggungan negara.
“DKPP menilai tindakan Para Teradu terbukti tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara sehingga menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah,” kata J. Kristiadi.
Kristiadi menambahkan, para Teradu seharusnya memahami bahwa persyaratan untuk menjadi Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara antara lain adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, lanjut Kristiadi, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik.
Atas dasar itu para teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"