KONTEKS.CO.ID – Pengumuman PPPK Guru 2022 dijadwalkan keluar hari ini tanggal 2 Februari 2023 hingga 3 Februari 2023. Kamu bisa cek lolos atau tidaknya melalui sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 ini untuk kategori Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3) hingga pelamar umum.
Nah, bagi para pelamar ini sudah bisa mulai memeriksa hasil seleksi PPPK Guru 2022 dari hari ini.
Bahkan, kamu sebagai pelamar bisa langsung mengecek hasil seleksi PPPK Guru 2022 di dua tempat, yaitu di website gurupppk.kemendikbud.go.id atau sscasn.bkn.go.id.
Saat hasil seleksi PPPK Guru 2022 telah diumumkan, langkah selanjutnya adalah nantinya para pelamar akan dapat melakukan masa sanggah akan hasil yang diterimanya.
Masa sanggah ini bisa dilakukan pada tanggal 4 Februari 2023 hingga 6 Februari 2023. Setelah itu, untuk jawaban sanggah ini akan kembali diumumkan pada tanggal 7 Februari 2023 hingga 13 Februari 2023.
Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2023 hingga 21 Februari 2023 akan ada pengumuman kelulusan pasca sanggah.
Dari pengumuman kelulusan pasca sanggah tersebut, peserta yang lolos ini akan melakukan pengisian DRH NI PPPK tepatnya pada tanggal 23 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023.
Jadi, bagi yang lulus ini langkah selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Berikut ini langkah-langkah untuk mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup), yaitu:
- Log in ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, masukkan username yang berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kata sandi yang telah dibuat.
- Lanjutkan pemberkasan, apabila kamu sudah dinyatakan lolos, maka akan muncul sebuah pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, kamu bisa pilih jawaban “Ya”. Atau ada opsi lain “Tidak, Saya ingin mengundurkan diri”.
- Mengisi data perorangan, selanjutnya isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang telah kamu miliki, baik itu KTP, ijazah maupun dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.
- Mengisi riwayat pendidikan, isilah riwayat pendidikan formal atau nonformal atau kursus yang pernah diikuti.
- Mengisi riwayat pekerjaan yang sesuai dengan pengalaman bekerja sebelumnya. Jika tidak ada, kamu bisa cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.
- Mengisi riwayat keluarga, baik itu pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik) maupun mertua (bapak dan ibu).
- Mengisi riwayat organisasi, apabila kamu mempunyai riwayat organisasi sebelumnya, maka bagian ini wajib diisi atau kamu juga bisa mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, apabila ada.
- Cetak DRH, di sini para peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol “Cetak DRH Perorangan” dan “Cetak DRH Riwayat”. Langkah selanjutnya adalah wajib untuk menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.
- Unggah dokumen, setelah cetakan DRH tersebut diisi dan ditandatangani, maka scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf. Setelah itu, gabungkan menjadi satu file yang sama dan unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.
Kemudian peserta yang lolos ini akan dapat mengusulkan penetapan NI PPPK pada tanggal 7 Maret 2023 hingga 31 Maret 2023.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"