KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan komisi hukum DPR RI telah mendapat banyak masukan terkait kejanggalan-kejanggalan dalam kasus penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Hansya tewas tertabrak oleh Purnawirawan Polisi, AKBPÂ Eko Setia BW, di kawasan, Serengseng, Jakarta Selatan 6 Oktober lalu.
“Terutama soal penetapan status tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dunia,” kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.
Politikus partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan KUHP orang yang sudah meninggal dunia maka status tersangkanya akan gugur dengan sendirinya. Selain itu penuntutan terhadapnya juga seharusnya dihentikan.
“Soal penetapan tersangka, dalam Pasal 77 KUHP kan jelas ya, orang yang sejak awal masih hidup saja ketika meninggal dunia status tersangka dicabut dan penuntutan terhadapnya dihentikan,” tegasnya.
Dan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Mahasiswa UI ini, hal tersebut tidak diberlakukan oleh Kepolisian.
“Nah ini, kami sampai sekarang tak mendengar adanya penghapusan status tersangka walaupun kasusnya dikatakan sudah dihentikan,” ujarnya.
Selain itu menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengatur bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan calon tersangka.
“Sebetulnya tidak neko-neko, hanya ingin status tersangka itu dicabut dan dengan demikian nama baik almarhum Harsya bisa direhabilitasi,” tegasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"