KONTEKS.CO.ID – Terdakwa kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mendakwa Teddy Minahasa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan.
Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim langsung menanyakan Teddy Minahasa mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Teddy menjawab akan mengajukan eksepsi.
“Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum,” jawab Teddy.
Sementara itu Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, menyebut pihaknya sudah siap membacakan eksepsi atau nota keberatan hari ini.
“Mohon izin, kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini,” kata Hotman.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"