KONTEKS.CO.ID – Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan saat ini pihaknya tengah menggodok Peraturan KPU atau PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024.
PKPU tersebut untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022. Dimana MK menegaskan bahwa presiden 2 periode tak bisa jadi cawapres.
“KPU akan menindaklanjuti putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022 dalam rancangan PKPU RI (legal drafting) tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” ujar Idham Holik kepada wartawan, Kamis 2 Februari 2023.
PKPU ini akan mengubah PKPU Nomor 22 Tahun 2018.
PKPU baru ini berlandaskan pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2011, putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Berdasarkan putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022, KPU RI dalam merancang peraturan KPU tersebut akan melaksanakan atau mempedomani ketentuan yang terdapat dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan presiden 2 periode tidak bisa menjadi cawapres.
Hal itu tertuang dalam putusan atas permohonan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang berharap MK membolehkan presiden 2 periode jadi cawapres. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"