KONTEKS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera membacakan putusan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo dkk.
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.
“Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada tanggal 13 Februari 2023,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.
Pada hari Selasa (31/1), Wahyu juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada tanggal 13 Februari 2023. Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.
Sementara untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada tanggal 14 Februari 2023.
Sedangkan untuk pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada tanggal 15 Februari 2023.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Adapun tiga terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, dan Richard Eliezer yang dituntut pidana penjara 12 tahun. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"