KONTEKS.CO.ID – Skandal pemalsuan putusan Mahkamah Konsititusi berbuntut panjang, ada 9 hakim konstitusi di laporkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam skandal pemalsuan putusan MK ini, pelapor 9 hakim konstitusi itu adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dia pemohon uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Menurut kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Februari 2023, tidak hanya 9 hakim yang dilaporkan. Tapi juga ada satu panitra dan satu panitra pengganti yang dilaporkan.
Leon mengatakan, laporan atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan.
“Terkait dengan subtansi putusan itu terdapat frasa atau subtansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan ‘demikian’ kemudian ‘ke depan’” kata Leon pada Jumat, 3 Februari 2023.
Menurut Leon, hal ini merupakan suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan ada kesalahan penulisan atau typo. Menurutnya, ini sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah sangat berbeda.
Perbedaan redaksi itu terjadi antara putusan yang dibacakan hakim dengan salinan putusan yang diunggah ke situs web MK dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
“Dan kemudian juga pada saat press konferense kemarin Zico sudah menyampaikan juga bahwa etik silahkan berjalan tidak apa-apa silahkan etik berjalan. Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga karena kita tahu sekarang kondisi hukum di Indonesia ini sedang diterpa badai baik itu dari kasus pidaba Sambo maupun di MK,” katanya lagi.
“Terdapat beberapa oknum juga yang diduga menerima penyalagunaan wewenang dan sekarang di Mahkamah konstitusi dan sekarang kita tempuh jalur pidana terhadap pemalsuan dari subtansi isi putusan,” katanya lagi.
Perubahan redaksi dalam putusan itu tentu dapat mengubah substansi putusan. Bahkan dapat berdampak pada gugatan terhadap penggantian Aswanto yang tengah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran etik terkait kasus ini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"