KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar, meminta semua pihak bijak menyikapi kesimpulan rapat Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu, yang mendesak pemerintah untuk segera mengganti Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko.
“Tidak semudah itu melakukan pergantian Kepala BRIN, apalagi kewenanganan pergantian kepala lembaga seperti BRIN berada di tangan pemerintah. Jadi tidak bisa ujug-ujug diganti, tanpa proses dan pertimbangan,” katanyanya di Kompleks Pamen, Jakarta, Jumat 3 Februari 2023.
Atas dasar itu politikus PDIP ini meminta semua pihak memahami masa transisi yang tengah dijalankan BRIN, pasca peleburan beberapa lembaga riset menjadi satu pintu.
Selain itu Gunhar menilai, kinerja Kepala BRIN yang dianggap kurang optimal dalam mengelola sumber daya di institusi penelitian itu, harus dilihat secara komprehensif dan objektif.
Sehingga rekomendasi Komisi VII terkait kinerja Kepala BRIN adalah hak DPR RI, namun harus tetap menghormati kewenangan pemerintah dalam mengangkat dan mencopot kepala lembaga.
“DPR tidak berwenang mencampuri urusan pemberhentian kepala BRIN. Jadi, rekomendasi Komisi VII itu sah saja, namun Presiden tentu punya pertimbangan sendiri,” ujarnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"