KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Jaksa Muhammad Asri Irwan sebagai Plt. Direktur Penuntutan KPK menggantian Jaksa Fitroh Rohcahyanto memilih kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Fitroh Rohcahyanto telah berkarir di KPK selama 11 tahun. Sejumlah kasus ditangani seperti kasus korupsi e-KTP.
Jaksa Fitroh Rohcahyanto sebelumnya dikabarkan mundur gegara penyidikan kasus Formula E.
“Plt-nya Jaksa Muhammad Asri Irwan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 3 Februari 2023.
Ali menerangkan Muhammad Asri Irwan telah menjadi jaksa KPK selama sembilan tahun dan dinilai mumpuni untuk menggantikan Fitroh Rohcahyanto.
“Bergabung di KPK Maret 2014,” ujarnya.
Sebelumnya Ali telah membantah kabar yang menyebut Fitroh Rohcahyanto mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penuntutan KPK.
Dia mengatakan yang bersangkutan atas permintaannya sendiri memilih untuk kembali menjalankan tugas di Kejaksaan Agung. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"