KONTEKS.CO.ID – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022 berada di angka 34. Capain ini jeblok empat poin dibanding tahun sebelumnya.
Direktur Advokasi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Nina Zainab mengatakan, melorotnya IPK Indonesia pada tahun 2022 harus menjadi catatan serius bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi total atas pemberantasan korupsi di Indonesia.
āJebloknya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia di angka 34 memberi sinyal keras dibutuhkan evaluasi total dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini terjadi regresi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,ā tegas Nina di Jakarta, Sabtu 4 Februari 2023.
Dengan kondisi ini Nina meminta Presiden Jokowi melakukan langkah konkret dan serius untuk membenahi IPK Indonesia. Karena menurunya, IPK ini akan berdampak secara linier di bidang lainnya.
“Seperti ekonomi dan penyelenggaraan pemerintahan yang good governance. Presiden harus memberi atensi serius atas jebloknya IPK Indonesia. Ini sinyal tidak baik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,ā tegasnya.
Pengajar hukum pidana di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menjelaskan, dengan jebloknya IPK menunjukkan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah terkait pemberantasan korupsi selama tahun 2022 terbukti tidak efektif. Dan presiden Jokowi harus segera melakukan evaluasi.
āDi penghujung masa jabatan Presiden Jokowi, segera lakukan terobosan strategi pemberantasan korupsi agar lebih efektif,ā cetus Nina.
Ia melihat, praktik korupsi saat ini telah mengalami komodifikasi yang semakin rumit. karenaĀ itu dibutuhkan kesungguhan dalam pemberantasan korupsi.
āPraktik korupsi semakin rapi dan makin susah diungkap. Ekstremnya ada budaya permisif atas praktik korupsi. Karena itu dibutuhkan keseriusan dalam memberantas korupsi,ā tegasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"