KONTEKS.CO.ID – KPK mengembalikan Kasatgas Penyidikan Tri Suhartanto ke institusi Polri setelah empat tahun bertugas.
Tri Suhartanto susul Direktur Penuntutan KPK, jaksa Fitroh Rohcahyanto, yang memilih pulang ke Kejaksaan.
Jaksa Fitroh Rohcahyanto, kembali ke Kejaksaan Agung, setelah 11 tahun berkarier di KPK.
Sementara Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto kembali ke Polri karena masa penugasannya di KPK telah berakhir.
“Betul, berakhir masa penugasannya per 1 Februari 2023 dan kembali berkarier di Polri setelah bertugas di KPK selama 4 tahun dan 4 bulan. KPK mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu 4 Februari 2023.
Kembalinya Tri ke Polri, kata Ali, sebagai hal yang lazim. Rotasi tersebut didasari atas kebutuhan dan beban kerja organisasi.
Diketahui pada Senin (6/2) KPK akan melantik 15 anggota Polri yang tahun ini akan ditugaskan sebagai penyidik KPK.
“Rotasi mutasi merupakan kebutuhan organisasi dan diagendakan nanti (Senin, 6/2) akan dilantik dan diambil sumpahnya 15 personel penindakan sebagai penyelidik dan penyidik baru KPK yang bersumber dari Polri,” ucap Ali.
Ali menambahkan, 15 anggota Polri yang akan dilantik itu pun telah menjalani seleksi dan pendidikan sebagai penyelidik dan penyidik KPK. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"