KONTEKS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memastikan KPK penuhi hak-hak HAM tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Komnas HAM mengaku telah berkoordinasi dengan KPK soal aduan dan permintaan perlindungan HAM oleh keluarga Lukas Enembe dan kuasa hukumnya.
“KPK menyampaikan memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberikan layanan dan akses kesehatan,” kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu 4 Februari 2023 .
Atnike menegaskan Komnas HAM menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh (Lukas Enembe) saat ini terkait dengan dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK,” kata Atnike.
Atnike mengatakan hal itu juga berkenaan dengan berbagai pengaduan yang diterima Komnas HAM terkait kasus dugaan korupsi Lukas Enembe itu.
Sebelumnya, pada Kamis (19/1), Komnas HAM menerima pengaduan dari keluarga dan tim kuasa hukum Lukas Enembe yang diwakili oleh Emanuel Herdyanto.
Kemudian, Komnas HAM juga menerima pengaduan langsung dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 yang diwakili oleh Elon Wonda.
Lalu, pada Kamis (2/2), Komnas HAM menerima pengaduan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe yang diwakili oleh Petrus Bala Pattyona dan kawan-kawan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"