KONTEKS.CO.ID – Ketua SETARA Institute Hendardi menyoroti sidang perdana kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, dengan terdakwa Isak Sattu. Isak Sattu didakwa melanggar hak asasi manusia (HAM) berat di Kabupaten Paniai, Papua.
“Bagaimana mungkin, peristiwa pelanggaran HAM berat yang syarat utamanya adalah sistematis, meluas dan massif, tetapi hanya mampu menjerat 1 orang purnawirawan, yang juga hanya sebagai seorang penghubung di Kodim 1705/Paniai,” kata Hendardi dalam pernyataannya, Rabu (21/9).
Hendardi menyebut sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan telah menjadi alarm serius bahwa politik penegakan HAM di Indonesia mengalami kebuntuan. Pemerintah tak serius.
Diketahui, sidang kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua, digelar Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Makassar, Sulawesi Selatan.
Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu melanggar hak asasi manusia (HAM) berat di Kabupaten Paniai, Papua.
Terdakwa diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selanjutnya, dakwaan kedua Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. []
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"