KONTEKS.CO.ID – Permintaan kuasa hukum tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe untuk merujuk pemeriksaan kliennya ke Singapura ditolak KPK.
Penyidik KPK menyatakan Lukas Enembe dalam keadaan sehat berdasar hasil pemeriksaan tim dokter.
“Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial, sehingga sampai sejauh ini, tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 7 Februari 2023.
Ali menerangkan kesimpulan soal kondisi kesehatan Lukas Enembe adalah berdasarkan rekomendasi dari tim dokter Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Rumah Sakit Pusat Angkatan (RSPAD).
Lebih lanjut Ali juga mengatakan fasilitas kesehatan di Indonesia sangat memadai untuk menangani kondisi kesehatan Lukas Enembe.
“Setiap harinya, tim dokter KPK melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemantauan serta pelaporan empat kali sehari oleh petugas rutan atas diri Tersangka LE,” ujarnya.
Ali juga menyebut tersangka Lukas Enembe mampu memahami perkara yang dihadapi dan termasuk mampu membela untuk dirinya dalam perkara tersebut.
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Perpanjangan masa penahanan di Rutan KPK untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"