KONTEKS.CO.ID – Turunnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia berdasar data TII mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Presiden Jokowi beberapa waktu lalu telah memanggil Menko Polhukam Mahfud MD merespons turunnya IPK Indonesia.
Hari ini, Presiden Jokowi kembali memanggil pihak terkait, dari Jaksa Agung, Kapolri hingga Ketua KPK merespons soal turunnya IPK Indonesia.
Dalam pernyataannya, Kepala Negara menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah sedikit pun memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 7 Februari 2023.
Presiden mengatakan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Upaya pencegahan terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan, pelayanan publik yang transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan online single submission dan pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog,” jelas Presiden.
Adapun dalam hal penindakan, katanya, pemerintah, antara lain, telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.
“Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi, seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lain,” jelas Presiden.
Untuk itu, dia mengingatkan kembali kepada aparat penegak hukum agar memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.
“Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum, dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"