KONTEKS.CO.ID – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu terduga tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Provinsi Lampung, Selasa, ditangkap Densus 88.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan penangkapan tersangka berinisial AF alias B usia 33 tahun yang dilakukan Densus 88.
“Pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023, sekitar pukul 05.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF,” kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 7 Februari 2022
Ia menyebut tersangka AF ditangkap di Jalan Penagan Ratu Dusun 8 RK 02 Dorowati Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Usai penangkapan tersebut, penyidik Densus 88 Antiteror Polri langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Penggeledahan dilakukan pukul 08.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka,” ujar Ramadhan.
Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka yang diketahui perannya sebagai anggota JI.
Tersangka AF merupakan pengajar Tahapan Taklim dan Tarbiyah Siswa Akademi dan Kaderisasi (Adira) Kelompok JI Palembang.
Ia pernah ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi buronan JI yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Suwarno alias Mario alias Hafidz pada November 2020.
“Tersangka AF ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi DPO JI atas nama Ahmad Supriyadi pada Oktober 2020,” kata Ramadhan.
Hingga kini, lanjut Ramadhan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna pengembangan selanjutnya.
Sepanjang 2023, Densus 88 Antiteror Polri sudah melakukan upaya preventif dan penegakan hukum dengan menangkap beberapa tersangka teroris di sejumlah wilayah. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"