KONTEKS.CO.ID – Usulan penghapusan jabatan gubernur merupakan kewenangan DPR. Pemerintah akan mengikuti dan ikut mengkaji wacana tersebut.
Dalam keterangannya, Rabu 8 Februari 2023, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan usulan penghapusan jabatan gubernur merupakan ranah DPR untuk membahas dan memutuskan.
“Biar saja wacana itu berkembang, nanti ada pembicaraan di DPR. Jadi, kita ikuti saja,” kata Ma’ruf Amin.
Ma’ruf Amin juga menekankan usulan tersebut perlu dikaji oleh para ahli sehingga diperoleh pilihan terbaik.
“Nanti para ahli akan membicarakan apakah memang lebih baik tidak dipilih atau dipilih oleh DPRD atau ditunjuk oleh presiden sebagai wakil dari Pemerintah pusat di daerah,” katanya.
Menurut dia, berbagai wacana terkait pemilihan gubernur sebenarnya sudah lama muncul tapi timbul dan tenggelam, mulai dari wacana gubernur cukup ditunjuk presiden, dipilih DPRD, hingga tetap dipilih langsung oleh rakyat seperti yang berlaku saat ini.
“Sekarang muncul lagi bahwa tidak perlu dipilih langsung, (tetapi cukup) ditunjuk oleh Presiden, ada juga wacana muncul agar dipilih oleh DPRD,” ujar Wapres Ma’ruf Amin. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"