KONTEKS.CO.ID – Dua staf Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 8 Februari 2023.
Dua staf Hakim Agung diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS (Gazalba Saleh) dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menerangkan saksi yang akan diperiksa penyidik KPK sore ini adalah dua staf hakim agung atas nama Joshua dan Sano.
Saksi lain yang juga dijadwalkan diperiksa hari ini adalah dua pihak swasta atas nama Hardianko dan Shella Setiani, serta satu orang ibu rumah tangga atas nama Yunianti Dewi.
Dalam perkara suap MA ini penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka.
Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Sebanyak delapan tersangka di antaranya telah dilimpahkan kepada tim jaksa untuk segera disidangkan. Delapan tersangka tersebut yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"