KONTEKS.CO.ID – Dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe terus didalami dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Bahkan penyidik KPK memeriksa tukang cukur rambut Lukas Enembe (LE) untuk dimintai keterangan terkait perintah ke Singapura.
“Benar, informasi yang kami terima, tim penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK telah memeriksa salah seorang saksi yang berprofesi sebagai pemangkas rambut, yakni Budi Hermawan alias Beni untuk tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 8 Februari 2023.
Ali menerangkan saksi atas nama Budi Hermawan tersebut diperiksa, antara lain, soal perintah ke Singapura dari Lukas Enembe. Saksi juga didalami pengetahuannya soal dugaan aliran uang dari Lukas Enembe.
“Saksi kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah tersangka LE untuk ke Singapura dan didalami terkait aliran uang tersangka LE,” ujarnya.
Ali menegaskan KPK memanggil para saksi tanpa memandang profesinya, namun atas pengetahuan dan keterangannya untuk memperjelas perbuatan para tersangka.
Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"